Rabu, 27 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum di Indonesia

Pertama-tama saya akan menjelaskan apa itu Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.

Hukum ekonomi berfungsi agar permasalahan ekonomi dapat diatur agar  pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan keadilan.  Selain itu manfaat lainnya agar semua pihak merasakan keadilan dan tidak terjadi perselisihan diantara para pelaku ekonomi. Di setiap bangsa aturan dalam hukum ekonomi berbeda-beda. 

Di Indonesia hukum ekonominya menurut saya masih kurang baik atau sangat kurang efisein dan sangat harus di perhatikan, karena masalah  hukum di Indonesia, lebih terfokus dengan unsur politik dan ekonomi.  Jadi antara hukum politik dan ekonomi sangat berkaitan kuat. Untuk kondisi ekonomi saat ini, public banyak menilai ekonomi di Indonesia sangat buruk.  Ada dua cara bagaimana menilai suatu kondisi ekonomi dan politik, dan  hukum di suatu Negara sedang maju dan berkembang.

Pertama, dengan menggunakan data atau fakta yang menunjukkan adanya kemajuan atau kemunduran.  Untuk menilai kondisi ekonomi misalnya, bisa dilihat dari indikator dan data-data faktual kondisi ekonomi ; nilai tukar mata uang, inflasi, pertumbuhan ekonomi,  dan masuknya investor asing atau  investor dari luar negara dan sebagainya.

Untuk kondisi hukum, bisa dilihat dari berapa banyak kasus yang diselesaikan, peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat, upaya mewujudkan hukum yang adil dan transparan, dan sebagainya.
Kembali lagi kepada penegakkan hukum dan ekonomi.  Penegakkan hukum dan ekonomi masih bernuansa kepentingan tertentu.  Bukan berfokus terhadap permasalahan rakyat tetapi masih pada suatu kepentingan seperti contoh lainnya selain hukum dan ekonomi yaitu unsur politik.  Penegakkan hukum ekonomi seharusnya adil dan adanya stabilitas politik.  Tetapi kenyataannya   nuansa kapitalisme sangat kentara sehingga demokrasi kebablasan, ekonomi tidak berkeadilan dan penegakan hukum masih berpihak kepada kepentingan.

Solusi dari permasalahan hukum ekonomi dan politik adalah kembalinya pada nilai-nilai dasar pancasila.  Selain itu untuk mengatasi persoalan-persoalan dalam politik yaitu Partai Politik (Parpol) yang harus direformasi terlebih dahulu karena Parpol memiliki peran yang sangat besar dalam setiap kebijakan yang diambil. Parpol juga harus memiliki kemandirian dalam ekonomi dan memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat atau public.

Bagaimana cara menarik investor agar mau berinvestasi di Indonesia dan apa sajakah langkah langkahnya
Para investor yang berinvestasi di Indonesia tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya atau cara yang dapat menarik minat para investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Lalu apa langkah-langkah yang tepat untuk menarik para minat investor asing agar mau berinvestasi di Indonesia ?  

ada 3 cara agar dapat menarik investor asing agar mau berinvestasi di Indonesia antara lain :


1.     Meningkatkan Iklim Investasi
Yang intinya adalah peningkatan investasi dimana para investor tidak takut ataupun khawatir jika pendapatannya hilang jika mereka berbisnis di Indonesia, maka dari itu sangat perlu adanya ketegasan hukum.

2.     Efesiensi Logistik
Pemerintah telah menyiapkan rancangan “ Sistem Logistik Nasional” atau yang sering disingkat dengan istilah “SISLOKNAS” seiring dan sejalan dengan transportasi nasional.

3.     Meningkatkan Iklim Kompetensi di Beberapa Daerah
Untuk menarik minat investor memang ada persaingan antara pemerintah lokal, iklim kompetisi yang seperti ini baiknya lebih ditingkatkan agar para investor banyak yang datang dan mau berinvestasi di Indonesia.

Bila sudah tercapai aturan-aturan hukum ekonomi dan cara-cara menarik investor asing, maka para investor asing atau dari luar negeri dengan sangat mudah masuk ke Indonesia, dan para investor asing akan sering berinvestasi ke Indonesia dan sering melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berada Indonesia (BUMN)  atau perusahaan-perusahaan kepercayaan yang para investor sudah menanam saham (investasi).

Itulah cara membenahi hukum ekonomi di Indonesia dan selesai membenahi hukum di aIndonesia, maka para invenstor asing banayak yang masuk ke Indonesia.

Minggu, 24 Maret 2013

WAJAH HUKUM DI INDONESIA



Wajah hukum di Indonesia saat ini menurut saya sangat kacau berhamburan dan sangat berangtakan  dan tentu juga sangat-sangat lemah sekali. Kita biasa lihat Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.
Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya.
Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini.
Beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang saya akan menceritakan kembali dan menurut saya itu sangat tidak wajar.
Ketidakadilan dapat dilihat  Nenek Minah, 55 tahun, seorang petani miskin, memetik tiga buah kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4, di Desa Darmakradenan, untuk bibit. Nenek Minah buta huruf dia tidak bisa membaca pengumuman yang melarang siapa pun memetik kakao tanpa izin. Dia meminta maaf lalu mengembalikan tiga buah kakao senilai Rp 2.100 itu. Tapi pihak Rumpun Sari tetap melaporkan Minah ke Kepolisian Resor Banyumas.
Kasus ini terus diproses, Minah bahkan sempat dikenai status tahanan rumah. Vonis bagi perempuan yang tak mampu membayar ongkos transpor ke pengadilan itu sesungguhnya merupakan tragedi dalam penegakan hukum kita. Sebab, sejumlah fakta dalam kasus ini dengan benderang menunjukkan setidaknya dua ironi besar.
Pertama, mesin hukum bekerja begitu trengginas dalam menjerat orang kecil. Polisi, jaksa, dan hakim hanya perlu waktu dua bulan lebih untuk membereskan kasus ini. Tapi banyak pelaku korupsi miliaran rupiah tetap bebas merdeka selama bertahun tahun karena polisi sulit mencari bukti.
Contoh kasus korupsi Gayus tambunan yang berimilayar-milyaran rupiah yang mengambil uang pajak-pajak Negara dan sangat merugikan negera Indonesia, Tapi pada saat dihukum gayus bias berkeliran kesana kemari ke luar negeri dan sempat ke dalam negeri yaitu di kota Bali dan sih gayus tambunan ini malah bias berbasan-besasan kesana kemari dibandingkan dengan kasus hukum nenek Minah yang buta huruf dan tidak sengaja memitik 3 buah kakao yang bernilai Rp 2.100 untuk bibit saja.
Nenek MInah sempat dikenai status tahanan rumah Vonis bagi perempuan yang tak mampu membayar ongkos transpor ke pengadilan itu sesungguhnya merupakan tragedi dalam penegakan hukum kita. Sebab, sejumlah fakta dalam kasus ini dengan benderang menunjukkan setidaknya dua ironi besar.
Kita sudah bisa membedakan dengan kasus Gayus Tambunan yang korupsi bermilayar-milayaran rupiah malah bisa berbebas-bebasan kesana kemari menghirup udara segar diluar sana.
Sudah banyak sekali ketidakadilan hukum di negeri ini diperlihatkan, sudah terlalu banyak, Penegakan hukum yang berkeadilan hanya sebagai semboyan belaka yang dalam waktu singkat akan dilupakan. Seperti kasus-kasus mafia hukum yang sudah terungkap, hampir dapat dipastikan selalu ada peran pengacara dalam kasus tersebut, entah sebagai konseptor maupun sebagai eksekutor-nya.
Terkuaknya peran negatif profesi pengacara dalam kasus mafia hukum tentunya menciptakan pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana etika profesi advokat dijalankan oleh para pengacara-pengacara tersebut, sudah terlalu miskin kah mereka sehingga mau-maunya menjalankan peran hina itu ? rasanya sudah saatnya organisasi advokat membumi untuk mengambil langkah penyelamatan citra profesi advokat di mata masyarakat dan negara Indonesia. Sayangnya, hingga kini, petinggi-petinggi organisasi advokat lebih memilih diam.
Entah diam dalam arti tutup mata atas penyelewengan etika profesi yang dilakukan anggotanya atau sibuk sendiri dengan pencintraan dirinya sebagai advokat agung.
Sekarang ini kita menghadapi kondisi di mana aparat penegak hukum sangat tidak bisa dipercaya. Mereka bukanlah penegak hukum yang mengawal bagaimana peraturan seharusnya dijalankan, tetapi hanya sekumpulan orang yang yang rakus akan materi dan tega untuk memperdagangkan hukum.
Terungkapnya kasus Gayus Tambunan menjadi pembenaran bobroknya sistem hukum kita. Bagaimana mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim bisa bersekongkol untuk merekayasa sebuah tindakan korupsi yang dilakukan aparat pajak, hanya karena ada uang yang bisa mereka dapatkan dari sana.
Kita percaya bahwa kasus Gayus Tambunan hanyalah punya dari gunung es. Begitu banyak kasus yang secara sengaja direkayasa karena ada permainan uang di sana. Hukum bisa dibeli oleh mereka-mereka yang memiliki uang yang banyak.
Sekarang ini hukum hanya tegas kepada mereka yang tidak berdaya. Bahkan seperti kasus Kadana, hukum justru bersalah guna. Ia sangat kejam karena menghukum orang yang tidak bersalah. Begitu banyak orang yang dihukum bukan karena kesalahan yang ia perbuat. Sementara mereka yang jelas-jelas bersalah bisa lenggang-lenggang kangkung.
Hancurlah sebuah negeri apabila tidak memiliki sistem hukum yang bisa diandalkan. Inilah yang seharusnya menggugah pemerintah untuk segera bertindak membenahi kekacauan ini, karena keadaannya sudah demikian parah. Kita harus menggunakan cara yang luar biasa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat negara Indonesia.
Banyak yang bilang  bahwa Indonesia itu Negara hukum  tapi nyata yang kita lihat sendiri tidak sesuai bahwa Negara Indonesia itu Negara hukum karena hukum di Negara Indonesia masih sangat lemah sekali. Seperti contoh-contoh kasus yang saya sudah ceritakan.
Marilah kita membenahi hukum di Negara Indoneasia kita ini dengan cara hilangkan korupsi, kriminal dan lain-lain yang sudah menkotorri atau memusnahkan hukum di Negara Indonesia ini sendiri.
Kalo seandainya masih terjadi seperti itu lagi diberi hukum yang tegas dan kasih hukum yang sesuai apa yang dilakukan dengan adanya begitu pasti Negara kita ini menjadi Negara yang tertib hukum dan sudah sangat sempurna hukum di Negara kita ini dengan melakukan seprti cara begitu.
Marilah Negara kita ini berdemokrasi pancasila agar wajah hukum di Negara Indonesia ini benar dan teratur dan mungkin Negara kita sudah tidak akan lagi memdengar kasus-kasus korupsi, kriminal, dan kasus-kasus yang lain. Karena kalo dengan adanya pancasila mereka pasti bisa memahami arti dari pancasila tersebut dan tidak akan melakukan kasus-kasus yang dibuatnya lagi.
Maju terus Indonesia dan mari kita semua membenahi dan memperbaikki hukum di Negara kita dengan berdemokrasi Pancasila.