BAB. 8
PERMODALAN KOPERASI
A. ARTI MODAL BAGI KOPERASI
- MODAL
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
- Simpanan
Pokok
merupakan sejumlah uang yang harus
disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh koperasi.
Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan uang ini
dapat diambil kembali oleh anggota.
- Simpanan
Wajib
merupakan simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
- Simpanan
Sukarela
merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, dan
simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota apabila anggota tersebut
berhenti menjadi anggota
- Dana
Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika
sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika
terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan
apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya
ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai
lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan
sudah berkurang dan beresiko.
- Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi
dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal
sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama
dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat
memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi
yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan
melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha,
dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang
hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi
cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU
No.25/1992)
- Modal Sendiri (Equity
Capital)
merupakan modal yang bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal Pinjaman ( Debt
Capital)
merupakan modal yang bersumber dari
anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya.
D. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
- DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai
dengan anggaran dasar UU No.12/1967
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
- Distribusi
CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
a) Memenuhi
kewajiban tertentu
b) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Adanya
Perluasan Usaha
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar