Pertama-tama saya akan menjelaskan apa itu Hukum
ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu
perekonomian suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu
perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu
perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan
suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka
akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.
Perekonomian suatu
negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum
ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum
ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara
tersebut akan berjalan dengan lancar.
Hukum ekonomi berfungsi
agar permasalahan ekonomi dapat diatur agar pemanfaatan sumber daya alam
dapat sesuai dengan keadilan. Selain itu manfaat lainnya agar semua
pihak merasakan keadilan dan tidak terjadi perselisihan diantara para pelaku
ekonomi. Di setiap bangsa aturan dalam hukum ekonomi berbeda-beda.
Di Indonesia hukum
ekonominya menurut saya masih kurang baik atau sangat kurang efisein dan sangat
harus di perhatikan, karena masalah hukum di Indonesia, lebih
terfokus dengan unsur politik dan ekonomi. Jadi antara hukum politik
dan ekonomi sangat berkaitan kuat. Untuk kondisi ekonomi saat ini, public
banyak menilai ekonomi di Indonesia sangat buruk. Ada dua cara
bagaimana menilai suatu kondisi ekonomi dan politik, dan hukum di
suatu Negara sedang maju dan berkembang.
Pertama, dengan
menggunakan data atau fakta yang menunjukkan adanya kemajuan atau
kemunduran. Untuk menilai kondisi ekonomi misalnya, bisa dilihat
dari indikator dan data-data faktual kondisi ekonomi ; nilai tukar mata uang,
inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan masuknya
investor asing atau investor dari luar
negara dan sebagainya.
Untuk kondisi hukum,
bisa dilihat dari berapa banyak kasus yang diselesaikan, peraturan perundang-undangan
yang sudah dibuat, upaya mewujudkan hukum yang adil dan transparan, dan
sebagainya.
Kembali lagi kepada
penegakkan hukum dan ekonomi. Penegakkan
hukum dan ekonomi masih bernuansa kepentingan tertentu. Bukan berfokus terhadap permasalahan rakyat
tetapi masih pada suatu kepentingan seperti contoh lainnya selain hukum dan
ekonomi yaitu unsur politik. Penegakkan
hukum ekonomi seharusnya adil dan adanya stabilitas politik. Tetapi kenyataannya nuansa kapitalisme sangat kentara sehingga
demokrasi kebablasan, ekonomi tidak berkeadilan dan penegakan hukum masih berpihak
kepada kepentingan.
Solusi dari
permasalahan hukum ekonomi dan politik adalah kembalinya pada nilai-nilai dasar
pancasila. Selain itu untuk mengatasi persoalan-persoalan dalam
politik yaitu Partai Politik (Parpol) yang harus direformasi terlebih dahulu
karena Parpol memiliki peran yang sangat besar dalam setiap kebijakan yang
diambil. Parpol juga harus memiliki kemandirian dalam ekonomi dan memberikan
edukasi politik yang baik kepada masyarakat atau public.
Bagaimana cara menarik
investor agar mau berinvestasi di Indonesia dan apa sajakah langkah langkahnya
Para investor yang
berinvestasi di Indonesia tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan
upaya atau cara yang dapat menarik minat para investor agar mau berinvestasi di
Indonesia. Lalu apa langkah-langkah yang tepat untuk menarik para minat
investor asing agar mau berinvestasi di Indonesia ?
ada 3 cara agar dapat
menarik investor asing agar mau berinvestasi di Indonesia antara lain :
1. Meningkatkan
Iklim Investasi
Yang intinya adalah
peningkatan investasi dimana para investor tidak takut ataupun khawatir jika
pendapatannya hilang jika mereka berbisnis di Indonesia, maka dari itu sangat
perlu adanya ketegasan hukum.
2. Efesiensi
Logistik
Pemerintah telah
menyiapkan rancangan “ Sistem Logistik Nasional” atau yang sering disingkat
dengan istilah “SISLOKNAS” seiring dan sejalan dengan transportasi nasional.
3. Meningkatkan
Iklim Kompetensi di Beberapa Daerah
Untuk menarik minat
investor memang ada persaingan antara pemerintah lokal, iklim kompetisi yang
seperti ini baiknya lebih ditingkatkan agar para investor banyak yang datang
dan mau berinvestasi di Indonesia.
Bila sudah tercapai
aturan-aturan hukum ekonomi dan cara-cara menarik investor asing, maka para
investor asing atau dari luar negeri dengan sangat mudah masuk ke Indonesia,
dan para investor asing akan sering berinvestasi ke Indonesia dan sering
melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berada Indonesia (BUMN) atau perusahaan-perusahaan kepercayaan yang
para investor sudah menanam saham (investasi).
Itulah cara membenahi hukum
ekonomi di Indonesia dan selesai membenahi hukum di aIndonesia, maka para
invenstor asing banayak yang masuk ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar