Wajah hukum di Indonesia
saat ini menurut saya sangat kacau berhamburan dan sangat berangtakan dan tentu juga sangat-sangat lemah sekali. Kita
biasa lihat Saat ini
tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh
hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk
mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.
Dunia
hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan
masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum,
dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja
mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang
hukum lainnya.
Hukum
di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan
sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan
hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah
menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini.
Beberapa contoh kasus hukum
di Indonesia yang saya akan menceritakan kembali dan menurut saya itu sangat
tidak wajar.
Ketidakadilan
dapat dilihat Nenek Minah, 55 tahun, seorang petani miskin, memetik tiga
buah kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4, di Desa Darmakradenan, untuk
bibit. Nenek Minah buta huruf dia tidak bisa membaca pengumuman yang melarang
siapa pun memetik kakao tanpa izin. Dia meminta maaf lalu mengembalikan tiga
buah kakao senilai Rp 2.100 itu. Tapi pihak Rumpun Sari tetap melaporkan Minah
ke Kepolisian Resor Banyumas.
Kasus
ini terus diproses, Minah bahkan sempat dikenai status tahanan rumah. Vonis
bagi perempuan yang tak mampu membayar ongkos transpor ke pengadilan itu
sesungguhnya merupakan tragedi dalam penegakan hukum kita. Sebab, sejumlah
fakta dalam kasus ini dengan benderang menunjukkan setidaknya dua ironi besar.
Pertama,
mesin hukum bekerja begitu trengginas dalam menjerat orang kecil. Polisi,
jaksa, dan hakim hanya perlu waktu dua bulan lebih untuk membereskan kasus ini.
Tapi banyak pelaku korupsi miliaran rupiah tetap bebas merdeka selama bertahun
tahun karena polisi sulit mencari bukti.
Contoh kasus korupsi Gayus
tambunan yang berimilayar-milyaran rupiah yang mengambil uang pajak-pajak
Negara dan sangat merugikan negera Indonesia, Tapi pada saat dihukum gayus bias
berkeliran kesana kemari ke luar negeri dan sempat ke dalam negeri yaitu di
kota Bali dan sih gayus tambunan ini malah bias berbasan-besasan kesana kemari
dibandingkan dengan kasus hukum nenek Minah yang buta huruf dan tidak sengaja
memitik 3 buah kakao yang bernilai Rp 2.100 untuk bibit saja.
Nenek MInah sempat dikenai
status tahanan rumah Vonis bagi perempuan yang tak mampu
membayar ongkos transpor ke pengadilan itu sesungguhnya merupakan tragedi dalam
penegakan hukum kita. Sebab, sejumlah fakta dalam kasus ini dengan benderang
menunjukkan setidaknya dua ironi besar.
Kita sudah bisa membedakan
dengan kasus Gayus Tambunan yang korupsi bermilayar-milayaran rupiah malah bisa
berbebas-bebasan kesana kemari menghirup udara segar diluar sana.
Sudah banyak sekali
ketidakadilan hukum di negeri ini diperlihatkan, sudah terlalu banyak,
Penegakan hukum yang berkeadilan hanya sebagai semboyan belaka yang dalam waktu
singkat akan dilupakan. Seperti kasus-kasus mafia
hukum yang sudah terungkap, hampir dapat dipastikan selalu ada peran pengacara
dalam kasus tersebut, entah sebagai konseptor maupun sebagai eksekutor-nya.
Terkuaknya peran negatif
profesi pengacara dalam kasus mafia hukum tentunya menciptakan pertanyaan bagi
kita semua, sejauh mana etika profesi advokat dijalankan oleh para
pengacara-pengacara tersebut, sudah terlalu miskin kah mereka sehingga
mau-maunya menjalankan peran hina itu ? rasanya sudah saatnya organisasi
advokat membumi untuk mengambil langkah penyelamatan citra profesi advokat di
mata masyarakat dan negara Indonesia.
Sayangnya, hingga kini, petinggi-petinggi organisasi advokat lebih memilih
diam.
Entah diam dalam arti tutup
mata atas penyelewengan etika profesi yang dilakukan anggotanya atau sibuk
sendiri dengan pencintraan dirinya sebagai advokat agung.
Sekarang ini kita menghadapi kondisi di mana aparat penegak hukum sangat tidak bisa dipercaya. Mereka bukanlah penegak hukum yang mengawal bagaimana peraturan seharusnya dijalankan, tetapi hanya sekumpulan orang yang yang rakus akan materi dan tega untuk memperdagangkan hukum.
Sekarang ini kita menghadapi kondisi di mana aparat penegak hukum sangat tidak bisa dipercaya. Mereka bukanlah penegak hukum yang mengawal bagaimana peraturan seharusnya dijalankan, tetapi hanya sekumpulan orang yang yang rakus akan materi dan tega untuk memperdagangkan hukum.
Terungkapnya kasus Gayus
Tambunan menjadi pembenaran bobroknya sistem hukum kita. Bagaimana mulai dari
polisi, jaksa, hingga hakim bisa bersekongkol untuk merekayasa sebuah tindakan
korupsi yang dilakukan aparat pajak, hanya karena ada uang yang bisa mereka
dapatkan dari sana.
Kita percaya bahwa kasus
Gayus Tambunan hanyalah punya dari gunung es. Begitu banyak kasus yang secara
sengaja direkayasa karena ada permainan uang di sana. Hukum bisa dibeli oleh
mereka-mereka yang memiliki uang yang banyak.
Sekarang ini hukum hanya
tegas kepada mereka yang tidak berdaya. Bahkan seperti kasus Kadana, hukum
justru bersalah guna. Ia sangat kejam karena menghukum orang yang tidak
bersalah. Begitu banyak orang yang dihukum bukan karena kesalahan yang ia
perbuat. Sementara mereka yang jelas-jelas bersalah bisa lenggang-lenggang
kangkung.
Hancurlah sebuah negeri
apabila tidak memiliki sistem hukum yang bisa diandalkan. Inilah yang
seharusnya menggugah pemerintah untuk segera bertindak membenahi kekacauan ini,
karena keadaannya sudah demikian parah. Kita harus menggunakan cara yang luar
biasa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat negara Indonesia.
Banyak yang bilang bahwa Indonesia itu Negara hukum tapi nyata yang kita lihat sendiri tidak
sesuai bahwa Negara Indonesia itu Negara hukum karena hukum di Negara Indonesia
masih sangat lemah sekali. Seperti contoh-contoh kasus yang saya sudah
ceritakan.
Marilah kita membenahi hukum
di Negara Indoneasia kita ini dengan cara hilangkan korupsi, kriminal dan
lain-lain yang sudah menkotorri atau memusnahkan hukum di Negara Indonesia ini
sendiri.
Kalo seandainya masih
terjadi seperti itu lagi diberi hukum yang tegas dan kasih hukum yang sesuai
apa yang dilakukan dengan adanya begitu pasti Negara kita ini menjadi Negara
yang tertib hukum dan sudah sangat sempurna hukum di Negara kita ini dengan
melakukan seprti cara begitu.
Marilah Negara kita ini
berdemokrasi pancasila agar wajah hukum di Negara Indonesia ini benar dan
teratur dan mungkin Negara kita sudah tidak akan lagi memdengar kasus-kasus
korupsi, kriminal, dan kasus-kasus yang lain. Karena kalo dengan adanya
pancasila mereka pasti bisa memahami arti dari pancasila tersebut dan tidak
akan melakukan kasus-kasus yang dibuatnya lagi.
Maju terus Indonesia dan
mari kita semua membenahi dan memperbaikki hukum di Negara kita dengan
berdemokrasi Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar