HUBUNGAN
ANTARA EKONOMI, HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Apabila kita
berbicara tentang hubungan antara ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat
tentunya memiliki suatu keterkaitan untuk itu bagaimanakah Hubungan antara
Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat tersebut ?
Ekonomi
adalah merupakan suatu cabang ilmu yang
mempelajari tentang berbagai perilaku
pelaku Ekonomi. Cabang Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka dasar berpikir agar
dapat melakukan suatu keputusan yang baik untuk memenuhi kebutuhan manusia
dengan Sumber Daya yang terbatas.
Hukum itu
sendiri adalah merupakan suatu dasar dan pegangan awal dalam menetapkan,
mengatur, dan menjaga setiap gerak-gerik kehidupan masyarakatnya dalam berbagai
bidang. Politik, ekonomi, teknologi dll. Itu semua demi terciptanya ketertiban
dan kedamain hidup berdampingan bermasyarakat terutama sosialisasi kehidupan.
Kesejahteraan
Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga
dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Perekonomian
suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum
ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum
ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara
tersebut akan berjalan dengan lancar. Di Indonesia juga akan tercipta
perekonomian negara yang baik jika adanya sistem hukum yang baik, adil, dan
transparan.
Hubungan
Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan antara Ekonomi dengan
Kesejahteraan Masyarakat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi masyarakat membaik
sehingga tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat. Kesejahteraan dalam
bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat
meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak criminal akan semakin
berkurang.
Langkah kebijakan yang dapat
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
1.
Percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin
2.
Peningkatan kualitas SDM Indonesia
3.
Peningkatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup
Hubungan Dalam Aspek Hukum terhadap Ekonomi
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi
merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan ,
sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi. Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah
ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi
tidak sehat.
Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan
ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling
mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan
ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu
sendiri.
Keadilan
menjadi dasar untuk mencapai tujuan agar masyarakat hidup makmur dan sentosa.
Adil adalah suatu kondisi yang proposional. Proposional dalam arti tidak ada
ketimapangan antara yang bergelimang harta kekayaan, atau menderita busung
lapar. Intinya tidak ada ketimpangan dalam hal apapun.
Ketika
keadilan telah tercapai maka tercapailah kemakmuran yaitu suatu kondisi dimana
masyarakat yang bisa merasakan kecukupan secara bersama-sama tanpa ada
ketimpangan satu sama lainnya juga saling berbagi. Kemakmuran tidak sama dengan
kekayaan, karena kekayaan lebih bersifat individualistik sedangkan kemakmuran
sifatnya kolektif. Jika kemakmuran pun telah tercapai niscaya masyarakat yang
sentosa akan terwujud.
Terbukti bahwa kedua faktor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi
ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah
mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Tapi
harapan itu tidak di ikuti dengan hukum yang baik. Lemahnya hukum di
Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi.
Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan
ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan
hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu
secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama.Dapat disimpulkan bahwa
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik.
Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai
pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai
bekerjanya hukum itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar