Rabu, 05 Juni 2013

HUBUNGAN ANTARA EKONOMI, HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT



HUBUNGAN ANTARA EKONOMI, HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


Apabila kita berbicara tentang hubungan antara ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat tentunya memiliki suatu keterkaitan untuk itu bagaimanakah Hubungan antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat tersebut 

Ekonomi adalah merupakan suatu cabang ilmu  yang mempelajari tentang  berbagai perilaku pelaku Ekonomi. Cabang Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka dasar berpikir agar dapat melakukan suatu keputusan yang baik untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan Sumber Daya yang terbatas. 

Hukum itu sendiri adalah merupakan suatu dasar dan pegangan awal dalam menetapkan, mengatur, dan menjaga setiap gerak-gerik kehidupan masyarakatnya dalam berbagai bidang. Politik, ekonomi, teknologi dll. Itu semua demi terciptanya ketertiban dan kedamain hidup berdampingan bermasyarakat terutama sosialisasi kehidupan.

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar. Di Indonesia juga akan tercipta perekonomian negara yang baik jika adanya sistem hukum yang baik, adil, dan transparan.

Hubungan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat

Hubungan antara Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi masyarakat membaik sehingga tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat. Kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak criminal akan semakin berkurang.

Langkah kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :

1.      Percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin
2.      Peningkatan kualitas SDM Indonesia
3.      Peningkatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup

Hubungan Dalam Aspek Hukum terhadap Ekonomi 

Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat.

Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Keadilan menjadi dasar untuk mencapai tujuan agar masyarakat hidup makmur dan sentosa. Adil adalah suatu kondisi yang proposional. Proposional dalam arti tidak ada ketimapangan antara yang bergelimang harta kekayaan, atau menderita busung lapar. Intinya tidak ada ketimpangan dalam hal apapun.

Ketika keadilan telah tercapai maka tercapailah kemakmuran yaitu suatu kondisi dimana masyarakat yang bisa merasakan kecukupan secara bersama-sama tanpa ada ketimpangan satu sama lainnya juga saling berbagi. Kemakmuran tidak sama dengan kekayaan, karena kekayaan lebih bersifat individualistik sedangkan kemakmuran sifatnya kolektif. Jika kemakmuran pun telah tercapai niscaya masyarakat yang sentosa akan terwujud.

      Terbukti bahwa kedua faktor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Tapi harapan itu tidak di ikuti dengan hukum yang baik. Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi.
    
      Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama.Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar