MENGAPA
KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR
Kali ini saya akan
membicarakan tentang kasus bank century yang sangat sulit dibongkar, kita tahu
bahwa bank century sudah tidak asing lagi di negara kita ini yaitu Indonesia,
Bank century merupakan bank yang berdiri tahun didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan
hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac
sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk
Hasil merger tiga bank
yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum
merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital
Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas
adalah Rafat Ali Rizvi
Persetujuan prinsip
atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27
November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd
tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh
Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan
rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan
gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan
merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum,
serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio
(CAR)) 8%.
Saya pernah membaca dan
menonton sebuah berita yang isinya tentang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Abraham Samad, mengatakan pihaknya mendapat keterangan luar biasa dari mantan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait penyidikan kasus Bank Century.
Menurut Abraham,
keterangan Sri Mulyani ini bisa membongkar siapa pelaku intelektual pengucuran
bailout Rp 6,7 triliun tersebut. Keterangan Sri Mulyani itu luar biasa bisa
membongkar kasus Century dan membongkar pelaku intelektualnya, kata dia di
kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Sri Mulyani diperiksa
KPK di Kedutaan Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat. Menurut Abraham,
keterangan Sri Mulyani itu bisa membuat ada tersangka baru di kasus Century.
Dengan keterangan Sri
Mulyani, KPK bisa tetapkan orang itu sebagai tersangka, kata Abraham tanpa mau
menyebut dengan jelas siapa yang bakal menjadi tersangka baru kasus Century tersebut.
Namun, Abraham
menyatakan kemungkinan ada tersangka baru kasus Century bisa terwujud apabila
kesaksian Sri Mulyani diperkuat dengan kesaksian Budi Mulia, pejabat Bank
Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi, keterangan (Sri
Mulyani) masih berdiri sendiri. Kalau sudah periksa Budi Mulya, dan keterangan
Budi sinkron dengan keterangan Sri Mulyani, baru bisa ditetapkan tersangka,
ungkap Abraham.
Menurut saya mengapa
kasus bank century in sangat sulit di
bongkar karena kurang ketegasan dan lemahnya hukum di indonesia membuat kasus
korupsi sulit di bongkar dan juga di brantas. Ada faktor lain juga yang membuat
kasus bank century ini sangat susah dan sulit dibongkar karena adanya keterkaitan koruptor dengan
petinggi-petinggi di negara ini membuat kasus bank century menjadi berantai
sehingga satu sama lain memiliki kunci untuk menggertak dan juga menutup mulut
satu sama lain. Coba kita melihat ke kasus-kasus korupsi yang lain bagaimana
seorang narapidana koruptor bisa jalan-jalan keluar sel bahkan keluar kota, dan
bahkan ke luar negeri juga, dan memiliki fasilitas hotel bintang lima di dalam
selnya atau tahanannya (PENJARA). Di butuhkan seaeorang yang memiliki jiwa
seperti munir untuk bisa membongkar dan memberantas korupsi di Indonesia.
Banyak juga kasus-kasus
korupsi yang di tutup-tutupi bahkan di biarkan terbengkalai menunggu hilang di
makan waktu.
Itulah kelemahan dari
negara kita yaitu Indonesia Hukum dinegara Indonesia masaih sangat kacao, dan
lemah bila perlu di negara kita ini tidak ada lagi yang namanya. KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme) Hukum di Indonesia mungkin menurut saya masih lemah dan
masih bisa dibeli siapa yang kaya raya atau banyak uang pasti dia bisa
membelinya atau berukuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar